Beberapa hari terakhir, pemberitaan tentang larangan
pakaian impor bekas mulai ramai. Hal ini terkait dengan sikap
Kementerian Perdagangan yang mulai tegas menyorot Undang-Undang yang
melarang impor barang bekas, termasuk pakaian.
Hal ini sebenarnya bukan perkara baru, pada tahun 2002, Rini MS Soewandi
yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perindustrian (Memperindag) dan
Perdagangan pernah mengeluarkan SK Meperindag No.642/MPP/kep/9/2002
tentang larangan impor pakaian bekas yang bukan hanya terkait soal aspek
ekonomi, tetapi juga menyangkut masalah kesehatan.
Ihwal larangan impor pakaian bekas pun tertuang dalam beberapa Undang-Undang lain dalam berbagai periode berbeda.
Persoalannya, pakaian bekas sudah kadung menjadi industri tersendiri di
Indonesia. Beberapa pasar pun memiliki citra sebagai sentra penjualan
pakaian bekas, seperti di Pasar Senen dan Pasar Baru.
Pakaian bekas pun menjadi pilihan berbagai kalangan, termasuk seniman,
salah satu yang sempat merasakan sensai memburu pakaian bekas adalah
para personel band White Shoes and The Couples Company (WSTACC).